KPU Sinjai Coret Satu Nama Bacaleg Perindo, Ini Masalahnya
Selain caleg tersebut, sejumlah caleg lainnya juga dinyatakan belum melengkapi berkasnya.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mencoret satu nama bakal calon legislatif Partai Perindo.
Bacaleg bernama Kaharuddin itu berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Sinjai Tengah dan Sinjai Barat.
"Balon caleg ini tidak memenuhi syarat karena mantan narapidana di Sinjai. Berdasarkan undang-undang seorang narapidana tidak bisa mencalonkan diri maju Caleg," kata Ketua KPU Sinjai Muh Arsal Arifin, Minggu (22/7/2017).
Baca: Hari Ini, 5 Komisioner KPU Sinjai Jalani Tes Wawancara di Makassar
Selain caleg tersebut, sejumlah caleg lainnya juga dinyatakan belum melengkapi berkasnya.
Seperti fotokopi identitas dan persyaratan lainnya.
Atas kekurangan berkas tersebut, Arsal berharap agar pengurus partai politik dan caleg yang bersangkutan bisa membenahi sebelum masa waktu perbaikan berakhir. (*)