KPU Sinjai Coret Satu Nama Bacaleg Perindo, Ini Masalahnya
Selain caleg tersebut, sejumlah caleg lainnya juga dinyatakan belum melengkapi berkasnya.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mencoret satu nama bakal calon legislatif Partai Perindo.
Bacaleg bernama Kaharuddin itu berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Sinjai Tengah dan Sinjai Barat.
"Balon caleg ini tidak memenuhi syarat karena mantan narapidana di Sinjai. Berdasarkan undang-undang seorang narapidana tidak bisa mencalonkan diri maju Caleg," kata Ketua KPU Sinjai Muh Arsal Arifin, Minggu (22/7/2017).
Baca: Hari Ini, 5 Komisioner KPU Sinjai Jalani Tes Wawancara di Makassar
Selain caleg tersebut, sejumlah caleg lainnya juga dinyatakan belum melengkapi berkasnya.
Seperti fotokopi identitas dan persyaratan lainnya.
Atas kekurangan berkas tersebut, Arsal berharap agar pengurus partai politik dan caleg yang bersangkutan bisa membenahi sebelum masa waktu perbaikan berakhir. (*)
-
Wabup Sinjai Ungkap Strategi Menang di Pileg dan Pilkada
-
Garap Pemilih Sesuai Segmen Umur, Golkar Makassar Target 10 Kursi di DPRD
-
DKPP Pecat Irfan sebagai Komisioner KPU Sinjai, Ini Kesalahannya
-
Disel di Ruang 'Khusus', Begini Aktivitas Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Mengaku Belum Ganti Baju
-
Belum Ada Caleg Ambil Kredit di Bank Sulselbar Soppeng