Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hingga Pukul 14.30 Wita, Kejari Makassar Masih Cecar Bos Abu Tours

Sudah hampir dua jam bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Hamzah Mamba menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
darul/tribuntimur.com
Tiga Tersangka Abu Tour, dari kiri CEO Abu hamzah, tengah manajer Keuangan, kanan Komisaris Khairuddin. (Hanover/ist) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah hampir dua jam bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Hamzah Mamba menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Makassar, Jumat (20/7/2018).

Tersangka kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) diperiksa setelah penyidik Kepolisian Daerah Sulsel menyerahkan berkas dan barang bukti tersangka ke Kejaksaan sekitar pukul 13.30 Wita.

Hingga pukul 14.30 Wita, Hamzah Mamba masih berada di ruangan Kejari Jl Amanagappa, Kecamatan Panakukkang.

Baca: Tahap Dua, Bos Abu Tours Hamzah Mamba Langsung Masuk di Ruang Pemeriksaan

Dari luar, Hamzah Mamba nampak hanya mengenakan baju kaos dan kopia warna putih duduk di kursi sambil menjawab pertanyaan Jaksa.

Penyidik Kepolisian Daerah Sulsel menyerahkan tersangka Hamzah Mamba ke Kejaksan setelah berkas dinyatakan P21.

Hamzah Mamba sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang milik 86.720 calon jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia, dengan nilai kerugian Rp 1,8 triliun.

Perbuatan Hamzah dinyatakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider Pasal 372 dan 378 junto pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3, 3, 5 UU Tindak Pencucian Uang.

Saat ini Hamzah bersama Istri dan dua tersangka lainnya mendekam di Mapolda Sulsel.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved