Polisi Amankan Satu Penyerang Warkop Pelita Raya, Lima Masih Buronan
Penangkapan pelaku Illang berdasarkan tiga Laporan Polisi (LP) yakni, LP / 630 / K / V / 2018 / Restabes Mksr / Sek Panakkukang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Panakkukang amankan satu buronan Negal di Jl Nikel Raya, Kota Makassar, Rabu (18/7/2018) malam.
Adalah Ilham Mansyur alias Illang (19), pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) atau Begal yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di rumahnya.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, Illang ialah DPO kasus Curas yang pernah lakukan aksi penyerangan dan perampokan.
"Pelaku ini adalah salah satu buronan yang telah menyerang dan merampok di minimarket dan warkop samping hotel Dmaleo," kata Ananda, Kamis (19/7/2018).
Penangkapan Illang di rumahnya di Jl Nikel Raya Makassar, dipimpin Panit 2 Reskrim Panakkukang IPDA Roberth Hariyanto Siga bersama tim Resmob.
Kata Kompol Ananda, penangkapan pelaku Illang berdasarkan tiga Laporan Polisi (LP) yakni, LP / 630 / K / V / 2018 / Restabes Mksr / Sek Panakkukang.
Lalu, LP / 629 / K / V / 2018 / Tabes Mks / Sek Panakkukang, lokasi pada Warkop Boeken, dan juga LP / 603 / K / V / 2018 / Tabes Mks / Sek Rappocini, di Pelita.
Lanjut Ananda, pelaku mengakui aksi penyerangan dan perampokan tersebut saat diintograsi. Bahkan pelaku yang berkelompok ini aksi memakai panah.
"Bukan saja panah (busur), tapi parang juga dipakai saat beraksi. Pelaku akui saat beraksi di minimarket mengambil 62 bungkus rokok," ujar Kompol Ananda.
Tercatat, empat anggota kelompok ini sudah tertangkap Polsek Panakkukang. Seperti, Mu'du, Teguh, Fadli dan Renaldi. Tapi masih ada lima DPO lagi. (*)