BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Biaya Persalinan, Ini Kata Kacab Makassar
IDAI menilai langkah BPJSKes mengatur kembali pelayanan kesehatan bayi yang baru lahir akan merugikan masyarakat peserta BPJS.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Defisit neraca keuangan yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSKes) membuat lembaga ini berupaya melakukan penghematan biaya.
Dilansir Tribunnews.com, setelah sebelumnya muncul kabar BPJSKes akan menjalankan kebijakan cost sharing untuk sejumlah penyakit kronis, kini BPJSKes berupaya memangkas biaya yang harus ditanggung untuk persalinan.
Upaya inilah yang kemudian diprotes Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
IDAI menilai langkah BPJSKes mengatur kembali pelayanan kesehatan bayi yang baru lahir akan merugikan masyarakat peserta BPJS.
Baca: Obat Kanker Seharga Rp 25 Juta Tak Lagi Dijamin, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Sebab, nantinya biaya persalinan tidak menyertakan biaya perawatan bayi yang baru lahir. Hal ini berpotensi memunculkan masalah terkait kesehatan dan keselamatan bayi yang baru lahir.
Ketua IDAI Aman Bhakti Pulungan telah menyurati Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meluruskan masalah ini dan meminta pencabutan rencana itu.
Dalam notulensi 6 Juni 2018, BPJSKes tengah membuat Peraturan Direktur BPJSKes terkait bayi baru lahir.
IDAI ingin adanya penjelasan mendetail terkait pemisahan pembayaran antara proses kelahiran dan fasilitas perawatan bayi baru lahir tersebut.
Baca: Perluas Kepesertaan, BPJSKes Makasar Libatkan Kepala Desa
"Harus ada penjelasan bahwa paket persalinan memperhatikan risiko pada semua proses persalinan sehingga semua persalinan harus ditangani tim gawat darurat di fasilitas kesehatan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJSKes Cabang Makassar M Ichwansyah Gani yang dihubungi, Kamis (19/7/2018), menampik bila BPJSkes bakal memangkas biaya persalinan.
"Lebih tepatnya tidak memangkas biaya penjaminan persalinan, melainkan biaya paket persalinan untuk kasus yang tidak memerlukan ruang perawatan khusus. Sudah termasuk biaya perawatan bayi," katanya.
Namun ia tidak ingin berbicara banyak terkait hal tersebut. "Saat ini kami masih menunggu informasi dari kantor pusat terkait implementasinya," kata Iwan sapaanya. (*)