8 Area PLN di Sulsel Nunggak Pajak Kendaraan Hampir Setengah Miliar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis data tunggakan PLN di delapan area.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis data tunggakan PLN di delapan area, Minggu (1/7/2018).
Dalam rilis data yang diterima, ada 158 unit kendaraan operasional yang menunggak.
Sebanyak 54 unit di area Bone, 4 unit area Bulukumba, 8 unit di Gowa, 40 unit di Makassar I, 10 unit di Makassar II, 7 unit di Palopo, 29 unit di Parepare, dan 6 unit di Pinrang.
Kewajiban apa saja yang menunggak? Mulai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan dendanya, Jasa Raharja pokok dan dendanya, Bea Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bea Plat.
Baca: Tagihan Listrik Rp 18 Juta, Fenita Arie Akhirnya Merasa Lega Setelah Didatangi Pihak PLN
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Harmin Hamid yang dihubungi, Minggu (1/7/2018) meminta PLN segera melunasi tunggakan pajak kendaraan tersebut sebelum dilakukan tindakan tegas.
"Kami sudah melakukan pendataan, ada 158 unit kendaraan operasional milik PLN yang menunggak pajak kendaraannya dengan jumlah tunggakan hampir setengah miliar, tepatnya Rp 452 juta," katanya.
Tagihan pajak kendaraan PLN mencapai Rp 1,2 miliar. Namun tagihannya hanya Rp 452 juta.
Bisa jadi tagihan akan lebih besar. karena PLN punya banyak kendaraan di Sulsel.(*)