Dua Pelaku Kasus Pencurian Terbesar di Luwu Utara Terancam 7 Tahun Penjara
Kedua pelaku adalah SL (36) warga Desa Mangalle, dan HI (25) warga Desa Toradda, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dua pelaku kasus pencurian uang Rp 450 juta di Kabupaten Luwu Utara terncam hukuman tujuh tahun penjara.
Demikian dikatakan Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, Jumat (22/6/2018).
"Pelaku dijerat Pasal 363 Sub Pasal 362 dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Boy.
Kedua pelaku adalah SL (36) warga Desa Mangalle, dan HI (25) warga Desa Toradda, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara.
Aksi yang dilakukan keduanya merupakan kasus pencurian terbesar yang pernah terjadi di Luwu Utara.
Korbanya bernama Rustam, warga Desa Lino, Kecamatan Mappadeceng pada 15 Juni 2018 atau bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.
"Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 15 Juni dan kita tangkap pada tanggal 20 Juni," katanya.(*)
Ket: Kapolres memperlihatkan pelaku dan barang bukti kasus pencurian terbesar di Kabupaten Luwu Utara, kamarin.