Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira Pemerintah Pusat Mau Angkat Pegawai Honorer K-2 Jadi PNS. Tapi Syaratnya 3 Hal Ini

Tenaga honorer kategori 2 (K2) akan divalidasi untuk seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Mansur AM
Kolase tribun-timur.com
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi pegawai honorer K-2 atau kategori dua.

Pemerintah pusat sedang berjuang melakukan validasi data agar honorer K-2 langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil tahun 2018 ini.

Validasi dilakukan agar tidak membebani keuangan negara.

Baca: Kabar Gembira Guru Honorer! Menteri Pendidikan: 100 Ribu Honorer Langsung PNS Tahun Ini

Tenaga honorer kategori 2 (K2) akan divalidasi untuk seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca: Selain Guru dan Perawat, Ini 2 Jurusan Paling Beruntung di CPNS 2018, Pendaftaran Awal Juli Ini

Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS.

Baca: Sebut Via Vallen Harusnya Bersyukur Di-DM Pesepakbola Terkenal, Melly Bradley Balik Dibully Netizen

Pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut. 

"Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) Setiawan Wangsaat saat rapat gabungan di DPR RI, Senin (4/6/2018).

Pada aturan itu usia PNS yang diangkat maksimal 35 tahun.

CPNS 2018
CPNS 2018 (mamikos)

Batasan tersebut dinilai dapat membuat banyak tenaga honorer K2 yang gugur.

Selain itu, Setiawan mengungkapkan ada aturan pendidikan minimal bagi tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.

Hal itu juga akan membuat jumlah tenaga honorer yang diangkat semakin berkurang.

Setiawan mencontohkan pengangkatan guru honorer K2.

Dari 157.000 orang, setelah divalidasi menggunakan aturan yang ada tinggal sekitar 86.000 yang memenuhi syarat.

Proses validasi juga membuat data tenaga honerer K2 tidak menjadi berkembang.

Pasalnya, tenaga honorer K2 yang ada saat ini merupakan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon PNS pada tahun 2013.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved