Hari Ini Sekda dan Dua Pejabat Bantaeng Diperiksa Polres Gowa, Ini Masalahnya
Wahab akan diperiksa terkait pelanggaran tiga ASN Bantaeng yang diduga terlibat mengampanyekan salah satu Paslon Gubernur Sulsel.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kepolisian Resor (Polres) Gowa, dijadwalkan memeriksa Sekretaris Daerah Bantaeng, Abdul Wahab, Senin (28/5/2018) pukul 09.00 Wita.
Informasi yang dihimpun TribunBantaeng.com, pemeriksaan itu sesuai surat panggilan bernomor : S Pgl/495/V/2018/Reskrim. Kasusnya merujuk pada Laporan Polisi bernomor : LP.B/205/V/2018/SPKT, tertanggal 22 Mei 2018.
Wahab akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana sebagai pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Jo Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca: Usai Diperiksa Panwaslu Gowa, Begini Penjelasan Camat Tompobulu Bantaeng
Baca: Kampanye, Tim Paslon Gubernur Diimbau Gunakan Akun Resmi
Wahab akan diperiksa terkait pelanggaran tiga ASN Bantaeng yang diduga terlibat mengampanyekan salah satu Paslon Gubernur Sulsel di Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Selain Wahab, dua pejabat lainnya yakni Camat Tompobulu, Ahmad Mukhlis dan Lurah Gantarangkeke, Siti Faridah, juga diperiksa sebagai saksi pada kasus yang sama.
Sementara untuk Camat Bissappu, M Amin Basi bakal diperiksa sehari kemudian atau Selasa (29/5/2018).
Statusnya juga berbeda dari ketiganya karena berstatus sebagai tersangka, pada dugaan tindak pidana yang sama yaitu pasal 71 di Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.(*)