Erwin Hayya Segera 'Bebas' dari Rutan Polda Sulsel
Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, tersangka Erwin segera dikirim ke Kejaksaan setelah dia ditahan di Rutan Mako Polda Sulsel.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka korupsi pengadaan barang jasa di BPKAD Makassar, Erwin Hayya segera bebas dari Rutan Polda Sulsel.
Bebasnya Erwin, mantan kepala BPKAD Makassar, bukan berarti menuntaskan kasus korupsi pengadaan barang jasa tersebut masih lanjit di Pengadilan.
Kabid Humas Polda Sulsel ,Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, tersangka Erwin segera dikirim ke Kejaksaan setelah dia ditahan di Rutan Mako Polda Sulsel.
"Berkas sudah rampung, dua atau tiga hari lagi kita kirim dia (Erwin) ke Kejati," ungkap Kombes Dicky di Mako Polda Sulsel, Makassar, Kamis (24/5/2018).
Kombes Dicky menyebutkan, berkas kasus Erwin sudah rampung. Tentunya penyidik tinggal pelimpahan tersangka dan berkas pada awal pekan depan.
"Ini kan sudah rampung berkasnya, ya kalau sudah p21 artinya ini barang bukti dan tersangka kita serahkan dan tentu siap untuk disidangkan," jelas Dicky.
Terhitung tanggal 23 Januari 2018 lalu, sejal Erwin ditetapkan Erwin tersangka oleh Ditreskrimsus Polda, Erwin sudah melewati 102 malam di Rutan Polda.
Selain itu, penahanan Erwin memang menarik, soalnya Polda telah dua kali memperpanjang penahanan Erwin di Rutan Polda sejak ia jadi tersangka.
Kini sudah 102 hari Erwin mendekam dalam jeruji tahanan Polda. Selama itu, Polda Sulsel mengaku, kesehatan Erwin selama di Rutan baik-baik saja