Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mendadak Polres Jeneponto Batal Ungkap ke Publik Kasus Oknum Kades Pengguna Narkoba

Dalam penangkapan kelima orang itu, polisi mengamankan barang bukti serbuk putih diduga sabu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
muslimin emba/tribunjeneponto.com
Lima tersangka narkoba diamankan di ruang Satnarkoba Polres Jeneponto, Selasa (23/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Penangkapan oknum kepala desa dan empat orang lainnya oleh Satnarkoba Polres Jeneponto, tiba-tiba batal diumumkan ke publik.

Press release yang sedianya dijadwalkan Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto hari ini pukul 09.0 Wita tiba-tiba dibatalkan.

"Informasi terakhir batal hari ini, karena tadi malam sudah dilaksanakan dan selanjutnya konferensi pers tahap penentuan tersangka," tulis Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul di grup whatsApp, Rabu (23/5/2018).

Selasa (22/5/2018) malam, Syahrul mengundang kepada sejumlah awak media untuk hadir di Mapolres Jeneponto mengikut press release terkait penangkapan sang oknum kepala desa.

Baca: BREAKING NEWS: Satnarkoba Polres Jeneponto Tangkap Kepala Desa Pengguna Narkoba

Baca: Kejari Bantaeng Musnahkan Narkoba Sebanyak Ini

Informasi yang dihimpun, penangkapan oknum kepala desa itu dilakukan Satnarkoba Polres Jeneponto di Kampung Ulugalung, Kelurahan Togo-togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Oknum kepala desa berinisial H diketahui merupakan warga Desa Bontonompo. Dalam penangkapan kelima orang itu, polisi mengamankan barang bukti serbuk putih diduga sabu yang terbungkus dalam empat plastik klip.

Selain itu juga diamankan sejumlah plastik klip kosong, alat isap bong, dan sejumlah ponsel.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved