Mendadak Polres Jeneponto Batal Ungkap ke Publik Kasus Oknum Kades Pengguna Narkoba
Dalam penangkapan kelima orang itu, polisi mengamankan barang bukti serbuk putih diduga sabu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Penangkapan oknum kepala desa dan empat orang lainnya oleh Satnarkoba Polres Jeneponto, tiba-tiba batal diumumkan ke publik.
Press release yang sedianya dijadwalkan Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto hari ini pukul 09.0 Wita tiba-tiba dibatalkan.
"Informasi terakhir batal hari ini, karena tadi malam sudah dilaksanakan dan selanjutnya konferensi pers tahap penentuan tersangka," tulis Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul di grup whatsApp, Rabu (23/5/2018).
Selasa (22/5/2018) malam, Syahrul mengundang kepada sejumlah awak media untuk hadir di Mapolres Jeneponto mengikut press release terkait penangkapan sang oknum kepala desa.
Baca: BREAKING NEWS: Satnarkoba Polres Jeneponto Tangkap Kepala Desa Pengguna Narkoba
Baca: Kejari Bantaeng Musnahkan Narkoba Sebanyak Ini
Informasi yang dihimpun, penangkapan oknum kepala desa itu dilakukan Satnarkoba Polres Jeneponto di Kampung Ulugalung, Kelurahan Togo-togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Oknum kepala desa berinisial H diketahui merupakan warga Desa Bontonompo. Dalam penangkapan kelima orang itu, polisi mengamankan barang bukti serbuk putih diduga sabu yang terbungkus dalam empat plastik klip.
Selain itu juga diamankan sejumlah plastik klip kosong, alat isap bong, dan sejumlah ponsel.(*)