Kejari Bantaeng Musnahkan Narkoba Sebanyak Ini
Kedua barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam wadah yang telah berisi air, sedangkan alat hisapnya dibakar.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memusnahkan barang bukti kasus narkoba di Halaman Kantor Kejari Bantaeng, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (21/5/2018).
Sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, seperti narkoba seberat 8,8754 gram, tramadol 6.653 butir.
Kedua barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam wadah yang telah berisi air, sedangkan alat hisapnya dibakar.
Begitupun dengan ponse yang digunakan untuk melakukan transaksi, dibakar bersama alat hisap narkoba lainnya.
Sedangkan sejumlah senjata tajam hasil kejahatan berupa badik dan anak panah (busur) dipotong menggunakan gerinda.
Baca: Polres Luwu Timur Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Baca: Berantas Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Bupati Toraja Utara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng Johan Iswahyudi mengungkapkan bahwa yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan sejak 2017 lalu.
"Ini adalah hasil tangkapan sejak Januari 2017 hingga April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, usai pemusnahan.
Ia mengungkapkan sejatinya barang bukti tersebut dimusnahkan pada 2017 lalu, tetapi kondisi Kantor Kejaksaan yang sedang tidak memungkinkan.
Sebab saat itu dalam proses renovasi. Padahal sedianya pemusnahan dirangkaikan dengan Hari Bhakti Adhyaksa.
"Sebenarnya dari tahun lalu kita mau musnahkan tetapi terkendala kantor yang sedang direnovasi. Makanya baru bisa kita lakukan hari ini," tuturnya.(*)