Kelelahan Menunggu Sidang, Kakek Subaeki Tertidur di Atas Kursi Roda
Menjadi terdakwa karena dituding memalsukan surat pernyataan kepemilikan tanah oleh seorang pengusaha di Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Seorang pria tua yang tertidur di atas kursi roda menjadi perhatian pengunjung Pengadilan Negeri Makassar, JL Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (23/05/2018).
Subaeki (88), namanya. Dia adalah purnawiranan TNI yang menjadi terdakwa karena dituding memalsukan surat pernyataan kepemilikan tanah oleh seorang pengusaha di Makassar.
Kehadiran Subaeki di Pengadilan untuk menghadiri persidangan lanjutan atas kasus yang menjeratnya. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi.
Ia tiba di Pengadilan sejak pukul 12.00 Wita. Namun setelah menunggu hampir satu jam lebih, proses sidang belum dimulai.
Molornnya persidangan dari jadwal yang ditentukan, membuat Subaeki tertidur karena kelelahan menunggu, bahkan kembalikan dilarikan ke klinik Pengadilan. (*)