Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

NH Aziz

Akademisi yang Persoalkan NH Pernah Dipidana, Ini Reaksi Risman Pasigai

Para akademisi, menurut Risman, harusnya turut berperan untuk menciptakan Pilkada damai dan adil di Sulsel.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Akademisi yang Persoalkan NH Pernah Dipidana, Ini Reaksi Risman Pasigai
HANDOVER
Jubir NH-Aziz, Risman Pasigai

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara pasangan calon Gubernur Sulsel Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz), Risman Pasigai menanggapi kritik dari pemberitaan adanya akademisi yang masih mempersoalkan pencalonan Nurdin Halid di Pilgub Sulsel 2018.

Dia mengatakan, akademisi yang masih mempersoalkan masa lalu Nurdin Halid tentang pernah tersangkut kasus hukum belum memahami isi dan kuatan dari peraturan pilkada.

"Kalau ada akademisi yang mempersoalkan posisi Pak NH yang pernah dipidana, maka orang tersebut perlu membaca ulang UU Pilkada dan PKPU," katanya via rilis, Senin (7/5/2018).

"Sehingga tidak bengkok otak kita melihat seorang akademisi yang cara pikirnya dungu," ujarnya menambahkan.

Risman menjelaskan, peraturan KPU Noomor 15 Tahun 2017 tentang tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur mencantumkan sejumlah ketentuan persyaratan yang mengikat bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.

Persyaratannya, kata dia, telah dipenuhi oleh Nurdin Halid. Syarat tambahan kandidat cakada yang pernah tersandung kasus hukum diuraikan KPU dalam PKPU 15 dalam lampiran syarat pencalonan model BA.HP-KWK poin B nomor urut 5-7.

"Tentu kita berharap, akademisi tidak mengkritik secara asal," kata Risman.

Para akademisi, menurut Risman, harusnya turut berperan untuk menciptakan Pilkada damai dan adil di Sulsel.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved