Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Palsukan e-KTP, WNA Cakep Asal Afganistan Terancam Pidana Penjara

WNA tersebut terciduk saat sedang memohon pembuatan paspor di kantor Imigrasi Makassar

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
sanovra/tribuntimur.com
Petugas Imigrasi kelas I Makassar menunjukan surat bukti milik imigran asal Afganistan, Sayeed Zabi Afzali (22) yang melakukan pemalsuan E-KTP, Kartu Keluarga, Ijazah untuk mengurus passport di kantor Imigrasi kelas I Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan 13, Jumat (27/4/2018). Penemuan ini sewaktu imigran tersebut hendak mengurus passport di kantor Imigrasi pada hari kamis (26/4/2018) dengan tujuan kenegara Australia. 

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Imigran cakep asal Afganistan, Sayeed Zabi Afzali (22), bakal berhadapan dengan hukum di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, baru saja menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh salah satu warga negara asing (WNA) asal Afganistan yang ditemukan melakukan pemalsukan e-KTP dengan data orang lain.

WNA tersebut terciduk saat sedang memohon pembuatan paspor di kantor Imigrasi Makassar Jl Perintis Kemerdekaan, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar, pada Kamis kemarin.

Kasi Penindakan dan Pengawasan, Noer Putra Bahagia mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan BAP terhadap WNA ini.

Baca: Miliki e-KTP, Petugas Imigrasi Makassar Amankan Pengungsi Asal Afganistan

Adapun keputusannya, yaitu Imigrasi Makassar akan melimpahkan kepada pihak Polrestabes Makassar.

Lanjut Putra, alasan dirinya melimpahkan berkas BAP hasil pemeriksaan wna ini ke Polisi karena dinilai masuk rana kasus pidana umum.

"Satu atau dua hari ini, saya akan limpahkan berkas BAP ke Polrestabes Makassar," ujar Noer, Minggu (29/4/2018).

Noer membeberkan, rupanya proses pemalsuan e-KTP ini melibatkan aparat pemerintah kota Makassar. Olehnya besar harapannya, Polisi mengungkapkab kebenaran di kasus pemalsuan ini.

Sebelumnya, Kepala Imigrasi Klas 1 Makassar, Andi Pallawaruka menyeebutkan di dalam KTP itu, Sayyed meminjam nama anak dari seorang warga di Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, kota Makassar.

Di KTP itu tercatat nama Muh Ary Krismanto S. Untuk datanya kata Pallawarukka itu benar adanya, pasalnya di dasarkan dengan ijazah, namun untuk foto (wajahnya) itu di palsukan sehingga KTP yang tercetak ada dua identitas.

"Satu KTP dua identitas, untuk datanya milik Ary, sedangkan foto milik Zayeed. Ini sudah jelas lalai atau ada oknum calo," beber Andi.

Baca: Bekuk WNA Pakai e-KTP, Imigrasi: Ada Oknum Calo

Sementara itu, Kadis Catatan Sipil Makassar, Nielma Palamba mengatakan bahwa kejadian ini sudah di tangani pihak kepolisian.

Nielma ogah berkomentar banyak atas persoalan ini, pasalnya seluruh stafnya mengaku jika tidak melakukan pencetakan e-KTP bagi WNA.

"Kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk di usut," katanya.(sal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved