Pilkada Bone 2018
Kuasa Hukum Umar-Madeng Optimis Kasasinya Dikabulkan MA
Amin mengaku belum mengetahui secara pasti kapan putusan kasasi tersebut turun.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng), masih menunggu hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Mereka optimis kasasi yang diajukan atas pembatal dirinya sebagai peserta calon Pilkada Bone dikabulkan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
"Kita pasti menang di MA. Dan kami optimis hal itu," kata Kuasa Hukum Umar -Madeng, Muh Amin Qadier kepada Tribun, Senin (30/04/2018).
Amin mengaku belum mengetahui secara pasti kapan putusan kasasi tersebut turun.
Namun ia memperkirakan putusan ini diumumkan dalam waktu dekat.
Baca: Calon Bupati Bone Umar-Madeng Tunggu Putusan Kasasi di Mahkamah Agung
"Kemungkinan minggu ini sudah ada putusan dan itu kita tunggu tunggu," ujarnya.
Upaya hukum ini ditempu setelah Majelis Hakim PTTUN Makassar memutuskan menolak gugatan pasangan calon tersebut, Selasa (27/03/2018) beberapa pekan lalu.
Dalam amar putusan Hakim PT TUN s memperkuat keputusan Panwas Kabupaten Bone yang juga sebelumnya menolak gugatan Umar-Madeng.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Dr Arifin Marpaung SH MHum didampingi hakim anggota, M Ilham Lubis SH MH dan Hj Evita Mawulan Akyati SH MH, dengan putusan perkara 15/G/Pilkada/PT.TUN Makassar.
Baca: Kalah di PT TUN, Tim Kuasa Hukum Umar-Madeng Pastikan Kasasi
Umar - Madeng sebelumnya dicoret sebagai peserta calon Bupati Kabupaten Bone oleh KPU, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Bone 2018.
Ia dianggap gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan.
Sementara itu, balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan wajib mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP.(San)