Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Bupati Bone Umar-Madeng Tunggu Putusan Kasasi di Mahkamah Agung

Putusan Hakim PT TUN sebelumnya memperkuat keputusan Panwas Kabupaten Bone yang juga sebelumnya menolak gugatan Umar-Madeng.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
justang/tribunbone.com
Pasangan bakal calon Bupati Bone jalur perseorangan dr Risalul Umar–A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Bakal calon perseorang Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya hukum ini ditempu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan menolak gugatan pasangan calon tersebut, Selasa (27/03/2018) beberapa pekan lalu.

"Sekarang kami tinggal menunggu putusan kasasi atas putusan PTUN," kata Kuasa Hukum Umar ' Madeng,  Muh Amin Qadier kepada tribun-timur.com

Baca: Jadi Promotor di Unhas, Prof Irawan Yusuf Angkat Bicara Soal Metode Cuci Otak dr Terawan

Dalam amar putusan Hakim PT TUN sebelumnya memperkuat keputusan Panwas Kabupaten Bone yang juga sebelumnya menolak gugatan Umar-Madeng.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Dr Arifin Marpaung SH MHum didampingi hakim anggota, M Ilham Lubis SH MH dan Hj Evita Mawulan Akyati SH MH, dengan putusan perkara 15/G/Pilkada/PT.TUN Makassar.

Baca: Anda Merasa Kulit Kering dan Kusam? Mungkin Ini Sebabnya

Baca: Hari Terakhir di Ruang Kerja, SYL Tandatangani Ratusan Berkas

Pertimbangan hakim menolak gugatan Umar-Madeng, lantaran hakim menilai gugatan penggugat salah obyek.

“Yang diajukan oleh penggugat adalah bukan keputusan KPU Bone tentang penetapan pasangan calon tetapi yang dijadikan obyek sengketa adalah keputusan KPU Bone tentang penetapan hasil verifikasi faktual yang tidak meloloskan penggugat," kata Arifin Marfaung membacakan keputusan sidang.

Umar - Madeng sebelumnya dicoret sebagai peserta calon Bupati Kabupaten Bone oleh KPU, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Bone 2018.

Ia dianggap gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan. Sementara itu, balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan wajib mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved