Pilkada Bone 2018
Kalah di PT TUN, Tim Kuasa Hukum Umar-Madeng Pastikan Kasasi
Hakim PT TUN memperkuat keputusan Panwas Kabupaten Bone yang juga sebelumnya menolak gugatan Umar-Madeng.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng), Selasa (27/03/2018).
Hakim PT TUN memperkuat keputusan Panwas Kabupaten Bone yang juga sebelumnya menolak gugatan Umar-Madeng.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Dr Arifin Marpaung SH MHum didampingi hakim anggota, M Ilham Lubis SH MH dan Hj Evita Mawulan Akyati SH MH, dengan putusan perkara 15/G/Pilkada/PT.TUN Makassar.
Pertimbangan hakim menolak gugatan Umar-Madeng, lantaran hakim menilai gugatan penggugat salah obyek.
Baca: Gugatan Umar-Madeng Ditolak, Polisi Jaga Kantor KPU Bone
“Yang diajukan oleh penggugat adalah bukan keputusan KPU Bone tentang penetapan pasangan calon tetapi yang dijadikan obyek sengketa adalah keputusan KPU Bone tentang penetapan hasil verifikasi faktual yang tidak meloloskan penggugat," kata Arifin Marfaung membacakan keputusan sidang.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Umar-Madeng, Abdullah Mahir memastikan Umar-Madeng bakal menempuh jalur hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Setelah kami mendengar alasan pertimbangan hakim yang menyatakan gugatan kami tidak dapat(diterima) karena berdalil bukan wewenang PT TUN dan itu bukan ranah Pengadilan Administrasi," kata Abdullah Mahir kepada tribunbone.com.
"Kami menilai majelis hakim keliru karena kenapa mereka menyidangkan perkara ini sampai tahap kesimpulan ? Yang seharusnya persidangan jika bukan memang wewenang TUN, diputusan sela untuk menolak gugatan Bapaslon Umar madeng, "jelasnya.
Baca: Kuasa Hukum Umar-Madeng Tuding KPU Bone Langgar Kode Etik
Umar-Madeng dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Bone 2018 lantaran gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan.
Balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan gagal mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP.
Dengan ditolaknya gugatan Umar-Madeng maka Pilkada Bone 2018 bakal diikuti calon tunggal, A Fahsar M Padjalangi- Ambo Dalle.(*)