Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

KPU Makassar Curhat Soal Pilwali, Iqbal Latief: Putusan MA Mengikat dan Final!

Agenda yang dibahas dalam pertemuan itu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Makassar.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
AZIS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, Muhammad Iqbal Latief 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Iqbal Latief menerima rombongan komisioner KPU Makassar, Rabu (25/4).

Rombongan KPU Makassar dipimpin ketuanya, Syarief Amir.

Agenda yang dibahas dalam pertemuan itu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Makassar.

Usai pertemuan, Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief, menyatakan, KPU sudah tidak punya ruang untuk melakukan upaya perlawanan hukum.

"KPU tidak punya ruang karena itu (keputusan) bersifat final. Sekarang ini KPU Makassar berkonsultasi ke KPU provinsi dan KPU RI untuk memantapkan proses tindak lanjut dari keputusan MA," ungkap Iqbal di Kantor KPU Sulsel, Rabu (25/4/2018).

Baca: Bawaslu RI: Upaya Hukum untuk DP Habis, KPU Makassar Wajib Eksekusi Putusan MA

Menurut dosen Unhas itu, KPU tinggal menunggu waktu untuk melaksanakan putusan MA.

Waktunya, lanjut Iqbal Latief tujuh hari pascaputusan diterima secara resmi.

"Kita segera bersikap karena dalam perma, keputusan MA paling lambat tujuh hari. KPU Makassar segera ambil sikap itu dilandasi dengan proses yakni melakukan konsultasi ditingkat yang lebih tinggi (KPU RI)," kata Iqbal Latief.

Iqbal menegaskan, dengan keluarnya putusan PT TUN dan putusan MA, maka putusan Panwas Makassar tidak berlaku atau gugur dengan sendirinya.

"Putusan panwas gugur dengan sendirinya. Keputusan MA itu final dan mengikat de," tegas Iqbal.

Usai berkonsultasi, Ketua KPU Makassar, Syarief Amir, mengaku belum menerima secara resmi putusan MA. Syarief mengaku putusan MA akan ke PT TUN kemudian ke KPU Makassar.

"Prosesnya begini, MA memberikan ke PT TUN lalu PT TUN menyerahkan ke pengacara KPU Makassar. Prinsipnya KPU Makassar sudah berketetapan hati bahwa apapun yang sudah diputuskan MA itu dikaji," kata Sarief Amir kepada sejumlah awak media di Kantor KPU Sulsel.

Baca: Kasasi KPU Ditolak MA, DIAmi Terancam Gugur di Pilwali Makassar, Danny: Ini Sedikit Aneh

Syarief mengaku bahwa pihaknya sebagai lembaga menerima apa yang sudah diputuskan.

Termasuk keputusan panwas yang menguatkan KPU dan putusan PT TUN yang malah melemahkan KPU Makassar.

"Putusan kita dianggap keliru, lalu kita kasasi. Ternyata kasasi memperkuat PT TUN, ya sudah," tambah Syarief.(ziz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved