Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deng Ical Ingatkan ASN Netral di Hari Otda XXII Tahun 2018

Untuk memastikan ASN dapat berlaku profesional dalam menjalankan tugas kesehariannya

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Plt Wali Kota Makassar Syamsu Rizal saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXII tahun 2018, di halaman Balaikota, Rabu (25/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Wali Kota Makassar Dr Syamsu Rizal MI kembali mengingatkan ASN bersikap netral di momentum pemilihan kepala daerah2018.

Pesan itu disampaikan Deng Ical, sapaan Plt Wali Kota Makassar Syamsu Rizal saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXII tahun 2018, di halaman Balaikota, Rabu (25/4/2018).

"ASN harus netral tidak terlibat dalam politik praktis," tegas Deng Ical.

Netralitas ASN menurut Deng Ical mutlak dibutuhkan untuk memastikan ASN dapat berlaku profesional dalam menjalankan tugas kesehariannya memberikan pelayanan publik yang prima.

"Jadi jangan sekali-kali ASN memperlihatakan dukungan kepada salah satu calon, karena sanksi tegas akan menanti jika ada ASN tidak netral di pilkada," pungkasnya

Di hadapan peserta upacara, Deng Ical mengingatkan jika ASN mulai terkontaminasi dengan urusan politik maka besar peluangnya bagi ASN mengabaikan tanggung jawab profesionalnya sebagai pelayan publik.

Momentum Pilkada hendaknya dimaknai ASN sebagai pesta demokrasi untuk menyalurkan hak politiknya di bilik suara saat hari pencoblosan nanti tanpa harus menenggelamkan diri dalam pertarungan politik yang bukan menjadi ranahnya.

Semangat netralitas dan profesional yang digaungkan Deng Ical sejalan dengan harapan Menteri Dalam Negeri RI, melalui sambutan seragamnya menekankan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas selama Pilkada mendatang berlangsung.

Pemerintah tidak akan sungkan memberi sanksi tegas jika ada ASN yang coba - coba menjadi tim sukses calon kepala daerah, juru kampanye, memberikan bantuan fasilitas untuk kampanye atau bentuk tindakan tidak netral lainnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved