Gugus Tugas Trafficking Bakal Sidak Panti Asuhan dan Panti Pijat di Makassar, Ini Tujuannya
Sidak ini nantinya melibatkan Dinas Sosial Makassar, Dinas Pariwisata, kepolisian, dan DP3A.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugus Tugas Trafficking bentukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, bakal melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah panti asuhan dan panti pijat yang tidak mengantongi izin.
Usulan itu mengemuka pada rapat yang dipimpin Kepala Dinas P3A Makassar Tenri A Palallo di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jl Anggrek Raya, Selasa (24/4/2018).
Sidak ini nantinya melibatkan Dinas Sosial Makassar, Dinas Pariwisata, kepolisian, dan DP3A.
"Langkah ini ditempuh sebagai upaya prefentif terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang jumlahnya meningkat setiap tahunnya," ujar Tenri.
Baca: Ini Penyebab Korban Human Trafficking Marak di Sulsel
Kedua tempat itu dipilih karena ditengarai menjadi tempat penampungan anak dan perempuan yang mengalami praktek perdagangan manusia.
Data dari Dinas Sosial Makassar, ada sekira 103 panti asuhan resmi (berizin) yang ada di Makassar, yang pengelolaannya berada di bawah pengawasan Dinas Sosial Kota Makassar.
Selain melakukan sidak, Gugus Tugas TPPO juga akan menggandeng peniliti dan NGO (Non Government Organization) untuk melakukan riset mengenai tingginya angka TPPO di Makassar.(*)