Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis 15 Tahun, Apakah Setya Novanto akan Ajukan Banding?

Mantan Ketua DPR Setya Novanto Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Editor: Sakinah Sudin
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).(Garry Andrew Lotulung/KOMPAS.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua DPR Setya Novanto Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Ia dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Oleh karena itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dia titipkan kepada penyidik.

Baca: Jadi Juara Indonesian Idol 2018, Ini 5 Fakta Maria Simorangkir. No 2 Tak Adil dan Bikin Sedih

Baca: Fahri Sebut Jokowi Bisa Saja Tak Dapat Tiket di Pilpres 2019: Engga Bisa Sembunyi Fakta

Jika menggunakan kurs 2010, jumlah uang pengganti yang harus diserahkan sekitar Rp 66 miliar.

Apabila Setnov tidak membayar kerugian negara satu bulan setelah hukuman ini inkrcht, harta benda Setnov akan disita untuk dilelang.

Jika harta Setnov masih tidak cukup, maka Setnov wajib jalani hukuman dua tahun.

Baca: Mahfud MD Tantang Amien Rais Sebutkan Satu Saja Contoh Partai Setan: Coba Kalau Berani

Baca: Viral Gegara Nikah dengan Pria Berpenyakit Langka, Wanita Cantik ini Malah Dituduh Mantan Suami

Dalam tuntutan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar hak politik terdakwa Setya Novanto dicabut setelah menjalani masa pidana.

Sebab, Novanto adalah anggota DPR sekaligus ketua fraksi yang mengendalikan dan mengoordinasi anggotanya yang tersebar di komisi dan alat kelengkapan Dewan.

Baca: Jadi Saksi, Kakak Abdee Slank Ungkap 3 Alasan Abdee Ceraikan Anita Desy Farida

Baca: Fadli Zon Bikin Voting: Jika Pilpres Sekarang Pilih Jokowi atau Prabowo? Hasilnya Mengejutkan

Dengan pengaruhnya itu, ia mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri dan kelompoknya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved