Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis 15 Tahun, Apakah Setya Novanto akan Ajukan Banding?

Mantan Ketua DPR Setya Novanto Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Editor: Sakinah Sudin
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).(Garry Andrew Lotulung/KOMPAS.com) 

Hakim mengatakan, menurut ahli, menyalahgunakan wewenang artinya memanfaatkan kesempatan dan jabatan yang melekat pada pelaku korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikan jabatan tersebut yang menguntungkan pribadi, keluarga, atau kelompoknya.

"Berdasarkan uraian tersebut, majelis hakim berpendapat unsur menyalahgunakan wewenangnya telah terpenuhi menurut hukum," kata hakim.

Baca: Heboh! Juara Kontes Kecantikan Miss America Deidre Downs Nikahi Lesbian-nya, Lihat Endingnya

Baca: 5 Fakta Andika dan Anniesa Bos First Travel, Dulunya Pegawai Minimarket, Terakhir Gaji Fantastis

Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Atas vonis ini, Setya Novanto mengatakan akan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Vonis 15 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Setnov dihukum 16 tahun.

Baca: Susun Ranperda Cagar Budaya, Pemkab Luwu Utara Libatkan LIPI

Baca: Fadli Zon Bikin Voting: Jika Pilpres Sekarang Pilih Jokowi atau Prabowo? Hasilnya Mengejutkan

Tolak Permohonan 'Justice Collaborator'

Majelis hakim sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

"Karena penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator, majelis tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca: Ketua Majelis Dai Muda Bulukumba Pimpin FDJ Peduli HIV-AIDS

Baca: Sudah Pegang Cairan Obat Nyamuk, Ini Membuat Hotman Paris Batal Bunuh Diri

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved