Divonis 15 Tahun, Apakah Setya Novanto akan Ajukan Banding?
Mantan Ketua DPR Setya Novanto Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Hakim mempertimbangkan surat tuntutan jaksa yang menyebut bahwa Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Menurut jaksa, sesuai ketentuan perundangan, pemohon justice collaborator haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar.
Namun, dalam pemeriksaan terdakwa, Novanto tidak mengakui menerima uang.
Meski menyebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang e-KTP, Novanto membantah dirinya disebut sebagai pemilik sebenarnya dari uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat. (Kompas.com/ Kompas.tv)
Baca: Jalin Silaturahmi, Danlantamal VI Main Bulu Tangkis Bareng Dua Pati TNI AU
Baca: Mampir ke Rujab Wali Kota Palopo, Ini yang Dilakukan Mentan