Pascapenetapan DPT, Disdukcapil Bulukumba Bakal Buka 24 Jam
Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan pada rapat pleno penetapan DPT yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pascapenetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Sulsel di Bulukumba, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus siap bekerja 24 jam.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Bulukumba, Hasanuddin Salasa, Minggu (22/4/2018).
Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan pada rapat pleno penetapan DPT yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Dari 10.289 orang warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Potensial Non-elektronik, sebanyak 9.727 orang adalah pemilih yang berpotensi secara administratif sebagai penduduk Bulukumba," tutur Hasanuddin.
Sepanjang yang bersangkutan melakukan pendaftaran penduduk sesuai dengan perundang-undangan dan tetap akan didaftarkan dalam DPT.
Sementara itu, 562 orang dinyatakan tidak berpotensi secara administratif sebagai penduduk Bulukumba karena tidak memiliki NIK dan KK lengkap.
"Sesuai keputusan tersebut, nanti Disdukcapil akan buka 24 jam untuk melayani pemilih potensial nonelektronik itu," tambahnya.(*)