Ada Fee Proyek Pohon Ketapang Masuk ke Badan Keuangan? Ini Penjelasan Polda Sulsel
Kendati demikian, Dicky memastikan pihaknya tentu akan menelusuri semua bukti bukti baru
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondany mengaku belum mendapatkan informasi terkait dugaan fee proyek pengadaan pohon Ketapang ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) Kota Makassar.
Fee proyek sebesar 30 persen diduga disetor ke Badan Keuangan dibeberkan oleh Mantan Kepala Bidang Humas Po Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Gani Sirman saat menggelar konferensi pers.
Jump pers diadakan di Rumah Makan Rawit, Jl Letjen Hertasning, Makassar, Sulsel, Minggu (15/4/2018). Turut dihadiri sejumlah wartawan.
"Saya belum mendapat informasi itu. Dan sampai saat ini belum ada penyampaian dari penyidiknya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany, Minggu (15/04/2018).
Kendati demikian, Dicky memastikan pihaknya tentu akan menelusuri semua bukti bukti baru, baik dari keterangan saksi, tersangka ataupun bukti di lapangan.
"Pasti kita akan pelajari, tapi sampai saat ini belum dapat informasi, jadi saya tidak bisa komentar lebih jauh," kata perwira tiga bunga ini.
Gani Sirman menjelaskan sebelum proyek pohon ketapang jalan, sudah ada komitmen fee proyek untuk masuk ke balai kota Makassar.
Fee proyek ini masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) Kota Makassar.
"Saya sudah sampaikan ini dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, penyetoran fee 30 persen melalui Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
menjelaskan ada rekaman pembicaraan dengan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup terkait penyetoran 30 persen.
Ia mengungkapkan, 8 bulan 3 kepala dinas, bulan 1-5, Drs Aziz Hasan MSi yang membuat kerangka acuan dan harga perkiraan sendiri (HPS), pengajuan lelang tahap pertama, bulan Mei Aziz diganti Drs Syahruddin.
Syahruddin meninggal dunia bulan Juli.
Saat itu, Gani Sirman melanjutkan ke tahap kedua lelang dengan mengacu dalam HPS Aziz Hasan.
Kemudian, dia menjelaskan komitmen ini ditetapkan saat Aziz jadi kepala dinas.
Nanti pada saat saya menjabat Plt, baru penyetoran 30 persen dilakukan oleh bendahara keuangan Hasrullah Tappu ke BPKD," katanya.
Gani merasa aneh setelah pensiun, Aziz kembali jadi kepala dinas Lingkungan Hidup dan mengajukan kembali APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 1,7 miliar untuk kegiatan penanaman pohon ketapang.
"Anehnya, proyek yang mengerjakan proyek ini adalah salah satu rekanan yang ikut dalam pekerjaan proyek 2016, bahkan sebagai tersangka pada kasus Ketapang ini," katanya. (*)