Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Permohonan PKPU Dikabulkan, Ini Kata Kuasa Hukum Agen Abutours

Kreditur dimanapun berhak mendaftarkan tagihan ke pengurus PKPU yang telah ditunjuk Majelis Hakim.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Hamzah Mamba 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kuasa Hukum agen PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) mengapresiasi putusan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dibacakan Hakim Pengadilan Niaga Makassar, Kamis (05/04/2018).

"Pengadilan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dan menetapkan PT Abu Tours sebagai badan hukum PKPU selama 45 hari,"kata Kuasa Hukum agen Abutors, Ridwan Bakar.

Selain itu, Abu Hamzah Mamba bersama istrinya itu dinyatakan PKPU sementara selama 45 hari.

Baca: Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Agen Abutours

Setelah putusan ini, kata Ridwan, kreditur dimanapun berhak mendaftarkan tagihan ke pengurus PKPU yang telah ditunjuk Majelis Hakim. Pengurus PKPU tersebut bernama Tamzan Gulton.

Khusus untuk Debitur dalam hal ini Abutours wajib untuk mendaftarkan proposal perdamaian. Dalam proposal perdamaian itu ditawarkan kepada kreditur termasuk kepada pemohon agen Abutours.

Sementara untuk jamaah ada dua opsi, apakah diberangkatkan. Tetapi kalau diberangkatkan tentu harus ada kepastian dalam proposal perdamaian nanti.

Baca: Lagi, Tim Polda Sulsel Sita Kantor Abu Tours di Depok

Begitu juga dengan pengembalian uang jamaah. Harus ada mekanismenya kapan pengembalian uang jamaah.

Jika tidak tercapai kesepakatan bisa diperpanjang karena dalam PKPU ada waktu tambahan waktu 270 hari.

Konsekuensinya ketika Debitur atau Hamza Mamba bersama istrinya tidak dapat menyelesaikan maka konsekuensinya akan pailit.

"Namun kita tidak berharap tidak sampai disitu. Makanya kita ambil langkah hukum untuk memberikan kesempatan kepada Abutour supaya ada kepastian. Kan selama ini tidak ada kepastian. Hari inilah agen dan jamaah mengajukan dan mendapatkan putusan seluruhnya," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved