Pilwali Makassar 2018
Soal Polemik Pilwali Makassar di MA bakal Diputuskan Paling Lambat Akhir April 2018
Mahkamah Agung (MA) bakal memutuskan polemik Pemilihan Wali Kota Makassar akhir April 2018.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Mahkamah Agung (MA) bakal memutuskan polemik Pemilihan Wali Kota Makassar akhir April 2018.
Dari informasi yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (3/4/2018), kasasi KPU Makassar sudah masuk ke MA.
Selain itu, putusan terkait sengketa pelanggaran Pilkada ini paling cepat selesai pekan ini.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar melakukan kasasi atas PTTUN.
Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid menyayangkan sikap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan Tim Hukum Appi-Cicu.
Ia menganggap PT TUN tidak objektif dalam menilai dalam mendudukkan kasus ini.
Gugatan Appi-Cicu perihal keputusan KPU Makassar yang menetapkan Danny Pomanto sebagai calon.
Danny selaku petahana dianggap telah melanggar aturan lantaran menjalankan program pemerintahan 6 bulan sebelum penetapan calon.
Sementara itu, Kuasa Hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, Irfan Idham optimistis kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terhadap pencalonan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di tolak oleh Mahkamah Agung.
Optimisme dan haqqul yaqin itu diungkapkan Irfan Idham, usai menyelesaikan serta mengajukan kontra memori atas kasasi KPU ke MA. (*)