Gawat! Bukan 3, Ternyata Ada 27 Merk Ikan Kaleng yang Positif Mengadung Cacing, Lihat Selengkapnya
BPOM telah melakukan sampling dan pemeriksaan terhadap sejumlah makanan ikan dalam kaleng untuk sejumlah merek yang beredar di Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah sebelumnya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil uji laboratorium bahwa ada tiga produk impor ikan makarel kaleng terbukti mengandung cacing, BPOM kembali mengeluarkan peringatan terkait beredarnya ikan makarel dalam kaleng yang terkontimanisasi parasit cacing.
Pemerintah pun telah mengirimkan surat ke pemerintah China (Tiongkok) untuk memberitahukan adanya makanan ikan dalam kaleng asal negara ini yang mengandung cacing.
BPOM telah melakukan sampling dan pemeriksaan terhadap sejumlah makanan ikan dalam kaleng untuk sejumlah merek yang beredar di Indonesia.
Baca: Video Detik-detik Lucinta Luna Murka dan Tunjuk Nikita Mirzani, Benarkah Ia Pria?
Baca: Foto Bersama dan Rumahnya Dikunjungi David Beckham, Sripun Ungkap Sifat Legenda MU Itu
Sampai dengan Rabu (28/3/2018) BPOM RI melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 (enam belas) merek produk impor dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri.
Siaran pers BPOM menyebutkan, dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor.
Baca: Minimalisir Sampah, Barang Bawaan Pendaki Gunung Bawakaraeng bakal Diperiksa
Baca: Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo di Pilpres 2019, TGB Beri Jawaban Mengejutkan
Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor (merek produk mengandung parasit cacing lihat di tabel di bagian bawah)
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM RI telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
Selain itu, untuk sementara waktu 16 (enam belas) merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia.
Baca: PHRI dan IHGMA Sulsel Salukan Bantuan Sembako ke Korban Banjir di Mamuju
Di samping itu, 11 (sebelas) merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan.