Harga Pertalite Naik, Begini Dampaknya Pada SPBU di Bulukumba
SPBU-nya bisa menerima dan menghabiskan sedikitnya 8-16 ton per hari, begitu pula dengan BBM jenis pertalite dan pertamax.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis pertalite kembali dinaikkan oleh PT Pertamina, per 24 Maret 2018 kemarin.
Harga Pertalite dan solar non-subsidi naik masing-masing Rp 200 per liter.
Dari pantauan TribunBulukumba.com, Senin (26/3/2018), di salah satu SPBU yang beralamat di Jl Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kondisi pengisian bahan bakar masih terpantau lancar.
Begitupun dengan SPBU yang berada di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu.
Tidak ada antrean kendaraan yang signifikan pada pom pengisian bahan bakar, termasuk di pengisian pertalite maupun BBM jenis premium.
Menurut salah satu pengelola SPBU, Riswan, saat ini kenaikan pertalite belum berpengaruh pada penjualan.
Menurutnya, masih banyak warga yang membeli BBM jenis pertalite.
"Seperti dilihat di pom pengisian, belum ada perubahan, masih lancar. Tidak ada juga pengurangan premium dari Pertamina. Semua masih lancar," ujar Riswan.
Untuk jumlah premium perharinya, kata Riswan, SPBU-nya bisa menerima dan menghabiskan sedikitnya 8-16 ton per hari, begitu pula dengan BBM jenis pertalite dan pertamax.
"Sebenarnya tergantung pemesanan, cuman penampungan kita cuman muat segitu," tambahanya.
Menanggapi hal tersebut, pengguna pertalite, Anjar, menganggap kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.
"Biasanya kami pilih pertalite agar tidak lama antre di pom pengisian premium. Sekarang kalau sudah begini, pasti ikut antre lagi," ujarnya.
Ia menyebutkan, seharusnya pemerintah fokus mengontrol penjualan BBM jenis premium, apakah distribusinya sudah tepat sasaran atau belum.
Karena, kata Anjar, faktanya masih ada pengendara roda empat yang mengisi kendaraannya dengan bahan bakar bersubsidi itu.
"Kalau punya mobil itu pasti dia kategori orang mampu. Kecuali angkot, wajar-wajar saja," tambahnya. (*)