Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami ke Hong Kong, Istri yang Masih Muda dan Cantik Dilapor Liburan ke Bali dan Tidur & Pebinor

Mantan Wakil Wali Kota Parepare, Andi Tadjuddin Kammisi (71) menggugat cerai istrinya Andi Fitriani alias Fitri (25). Kasus perceraian Tadjuddin

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Andi Tadjuddin Kammisi dan Andi Fitriani. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Justang Muhammad

WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wakil Wali Kota Parepare, Andi Tadjuddin Kammisi (71) menggugat cerai istrinya Andi Fitriani alias Fitri (25).

Kasus perceraian Tadjuddin sedang bergulir melalui Pengadilan Agama Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Sejak kasus perceraiannya bergulir, baik Tadjuddin maupun Fitri kini jarang terlihat di Bone.

"Fitri jarang terlihat di kampung, dia lebih banyak tinggal di Makassar," kata Kepala Desa Liliriawang, Sudding.

Sama dengan Fitri, Tadjuddin juga kini lebih banyak berada di Makassar dan bahkan baru pulang dari luar negeri.

"Beliau baik-baik saja, santai saja orangnya, kebanyakan di Makassar. Baru-baru ini pulang dari Hong Kong, " kata adik kandung Tadjuddin, Andi Amir saat diwawancarai terpisah.

Diketahui, Fitri tercatat sebagai warga Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Bone, sedangkan Tadjuddin walaupun mantan pejabat di Parepare, namun dia memiliki keluarga besar di Bengo.

Belum Setahun Nikah

Kasus perceraian Tadjuddin dengan Fitri bergulir saat mereka belum setahun menikah.

Andai rumah tangganya masih harmonis, pasangan terpaut usia 45 tahun ini bakal merayakan ulang tahun pertama pernikahan pada 22 April 2018 atau bulan depan.

Namun, alih-alih sibuk mempersiapkan perayaan ulang tahun pertama pernikahan, pasangan ini malah sibuk persiapan cerai.

Rencana cerai itu malah sudah berlangsung sejak Januari 2018 lalu, kala usia pernikahan mereka baru memasuki bulan ke-9.

Tadjuddin mengucap ijab kabul sebagai suami Fitri di Dusun Tana Tengnga, Desa Liliriawang, Sabtu (22/4/2017).

Sembilan bulan kemudian, Tadjuddin menggugat cerai istrinya itu melalui Pengadilan Negeri Agama Watampone.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved