31 Ribu Warga Jeneponto Terancam Tak Dapat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada 2018
Pihaknya pun mengaku akan segera mengambil langkah solutif untuk mengatasi permasalahan itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sedikitnya 31.242 warga Jeneponto terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018 lantaran belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi saat ditemui di Cafe Primer, Jl Morra Dg Bilo, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (14/3/2018) malam.
"Berdasarkan hasil pencocokan dan penilitian oleh teman-teman BPDP dan PPS, maka diperoleh data untuk masyarakat Jeneponto sekitar 31.242 yang belum memiliki KTP Elektronik," kata Alwi.
Pihaknya pun mengaku akan segera mengambil langkah solutif untuk mengatasi permasalahan itu.
"Kami KPU akan intens berkordinasi dengan Dinas Catatan Sipil untuk bagaimana dapat mengambil langkah terkait dengan masyarakat yang belum memiliki KTP El," tuturnya.
Baca: Terbukti Melanggar, 5 Komisioner KPU Jeneponto Diminta Panwas Lakukan Ini
Baca: Ketua Panwas dan KPU Jeneponto Hadap-hadapan di Ruang Tertutup, Ada Apa?
Dirinya pun berharap banyaknya angka warga yang belum mengantongi e-KTP agar dapat diminimalisir.
"Jadi intesn kita ke capil adalah mambawa dokumen yang telah disampaikan dari PPS melalui PPK untuk masyarakat yang belum memiliki KTP El atau surat keterangan sebelum pencoblosan," jelasnya.
Jumlah penduduk Jeneponto yang terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jeneponto hingga akhir 2017 mencapai 409.693 jiwa, 298.016 jiwa di antaranya telah diwajibkan memiliki KTP elektronik.
Sekadar informasi, pemilihan bupati dan wakil bupati Jeneponto berlangsung 27 Juni 2018.(*)