Curi Ponsel di RS Ibnu Sina, IRT Ini Diciduk Tim Resmob Polsek Panakkukang
Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, Amriana adalah terduga tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) alias pencuri.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diciduk tim Resmob Polsek Panakkukang di Jl Regge, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/3/2018).
Amriana (32) diringkus tim Resmob di rumahnya di Jl Regge lorong 4 Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pukul 01.00 Wita.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, Amriana adalah terduga tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) alias pencuri.
Baca: Pencuri asal Parepare yang Diringkus Polres Pinrang Ternyata Residivis
Baca: Mencuri dari 2017, Driver Ojek Online dan Tukang Bentor Ditangkap Resmob Panakkukang
"Penangkapan IRT ini berdasarkan pada Laporan Polisi (LP) (nomor LP / 333 / III / K / 2017 / Restabes Mks / Sek Pnk) diduga karena mencuri," kata Ananda.
Pada LP itu, Ananda sebutkan Amriana diketahui mencuri ponsel di RS Ibnu Sina, beberapa jam sebelum pelaku ditangkap Resmob.
"Jadi penangkapan pelaku tidak lebih dari 24 jam, karena tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi masyarakat," jelas Kompol Ananda.(*)