Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Ponsel di RS Ibnu Sina, IRT Ini Diciduk Tim Resmob Polsek Panakkukang

Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, Amriana adalah terduga tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) alias pencuri.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasriyani Latif
Darul/tribun-timur.com
Amriana (32) diringkus tim Resmob di rumahnya di Jl Regge, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pukul 01.00 Wita. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diciduk tim Resmob Polsek Panakkukang di Jl Regge, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/3/2018).

Amriana (32) diringkus tim Resmob di rumahnya di Jl Regge lorong 4 Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pukul 01.00 Wita.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, Amriana adalah terduga tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) alias pencuri.

Baca: Pencuri asal Parepare yang Diringkus Polres Pinrang Ternyata Residivis

Baca: Mencuri dari 2017, Driver Ojek Online dan Tukang Bentor Ditangkap Resmob Panakkukang

"Penangkapan IRT ini berdasarkan pada Laporan Polisi (LP) (nomor LP / 333 / III / K / 2017 / Restabes Mks / Sek Pnk) diduga karena mencuri," kata Ananda.

Pada LP itu, Ananda sebutkan Amriana diketahui mencuri ponsel di RS Ibnu Sina, beberapa jam sebelum pelaku ditangkap Resmob.

"Jadi penangkapan pelaku tidak lebih dari 24 jam, karena tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi masyarakat," jelas Kompol Ananda.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved