Pilkada Bantaeng 2018
Panwaslu Bantaeng Nyatakan Laporan Tim Paslon Sumanga'na Tidak Terbukti
Laporan itu terkait dugaan pelibatan anak dalam kampanye Calon Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Panwaslu Bantaeng menyatakan laporan Tim Hukum Sumanga'na tidak terbukti.
Laporan itu terkait dugaan pelibatan anak dalam kampanye Calon Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.
Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh mengeluarkan pernyataan tersebut usai rapat pleno di Kantor Panwaslu Bantaeng, Jl Cakalang, Kecamatan Bantaeng, Senin (5/3/2018).
"Laporan Tim Sumanga'na tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cabup Bantaeng nomor tiga, Ilham Azikin dinyatakan tidak terbukti," ujarnya kepada TribunBantaeng.com.
Baca: Tak Lolos Verifikasi, Paslon Basmalah Akan Gugat Panwaslu Bantaeng
Menurutnya, laporan tersebut dinyatakan telah selesai sebab tidak ada saksi fakta yang bisa menjelaskan laporan yang dilakukan oleh tim Sumanga'na itu.
Apalagi, Panwaslu telah meminta kepada pelapor untuk menghadirkan saksi. Namun tak kunjung dihadirkan saksi yang melihat langsung kejadian itu.
"Kami telah minta ke pelapor untuk menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian, tapi itu tidak kunjung ada. Sehingga kami anggap kasus ini telah selesai," ujar Saleh.
Dengan demikian, pihaknya menyerahkan kepada pihak pelapor untuk meneruskan laporannya kepada Bawaslu Sulsel jika tidak terima dengan keputusan tersebut. (*)