Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buron Selama Dua Bulan Usai Bacok Pamannya, Igun Dibekuk Tim Phyton di Rangas Mamuju

Saprianto (34) alias Igun tersangka kasus penganiayaan di Jl Ranggong, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, akhirnya diringkus oleh personel tim python

Penulis: Nurhadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Setelah buron selama dua bulan, Saprianto (34) alias Igun tersangka kasus penganiayaan di Jl Ranggong, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, akhirnya diringkus oleh personel tim python Polres Mamuju, Minggu (4/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Setelah buron selama dua bulan, Saprianto (34) alias Igun tersangka kasus penganiayaan di Jl Ranggong, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, akhirnya diringkus oleh personel tim python Polres Mamuju, Minggu (4/3/2018).

Kanit Tim Phyton Polres Mamuju, Ipda Markus mengungkapkan, Saprianto diringkus di salah satu rumah warga yang berlokasi di Kelurahan Rangas, Kacamatan Simboro.

"Igun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mamuju setelah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Amrin atau bapak Lusi, pada 13 Januari lalu. Akhirnya semalam dapat kita tangkap," kata Ipda Markus kepada TribunSulbar.com, Senin (5/3/2018).

Baca: Calon Komisioner KPU Bone bakal Diseleksi Akademisi dari Empat Perguruan Tinggi

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan yang membuat Suprianto menjadi DPO bermula dari pertengkaran antara korban Amrin dengan orang tua pelaku Saharuddin (54).

"Korban Amrin juga sempat melakukan pemukulan terhadap orang tua pelaku, sehingga pelaku yang mengetahui hal tersebut langsung mengambil parang dan menikam korban," ujarnya.

Baca: Kawal Suara Prof Andalan, PDIP Sulsel Siapkan 17.000 Saksi

Setelah melakukan penikaman, kata dia, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban yang juga merupakan Paman dari pelaku harus menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Mamuju karena mengalami luka terbuka pada bagian perut.

Markus mengatakan, saat ini pelaka sedang dirahan diruangan sel Mapolres Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Atas pebuatannya, Pelaku di ancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved