Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Enrekang 2018

Panwaslu Enrekang Bingung Soal Aturan Kampanye Relawan Kotak Kosong

Suardi berencana akan melakukan konsultasi ke Bawaslu Sulsel terkait mekanisme penanganan relawan kotak kosong.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
muh azis albar/tribunenrekang.com
Ketua Panwaslu Enrekang, Suardi Mardua 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipastikan hanya diikuti oleh satu pasangan calon (Paslon) yakni, Muslimin Bando (MB)-Asman.

Meski begitu, hal itu tak membuat MB-Asman bakal melanggeng dengan mudah pada Pilkada 2018.

Pasalnya, saat ini muncul gerakan perlawanan yang mengatasnamakan diri Laskar Kotak kosong yang berjuang untuk menjegal langkah MB-Asman memenangkan Pilkada Enrekang 2018.

Namun hadirnya para relawan Laskar Kotak Kosong, justru membuat bingung Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Enrekang.

Baca: PBB Enrekang Minta KPU Perjelas Regulasi Soal Kotak Kosong

Baca: Jadi Koordinator Laskar Kotak Kosong, Elite Gerindra Enrekang Siap Dipecat

Itu lantaran dalam regulasi yang ada terkait Pilkada, belum ditemukan regulasi yang tepat terkait mekanisme penanganan dan aturan kampanye bagi relawan kotak kosong.

"Kita bingung bagaimana mekanisme terkait aturan kampanye relawan kotak kosong karena memang tidak jelas dalam regulasi Pilkada," kata Ketua Panwaslu Enrekang, Suardi Mardua kepada TribunEnrekang.com, Jumat (2/3/2018).

Untuk memperjelas hal tersebut, Suardi berencana akan melakukan konsultasi ke Bawaslu Sulsel terkait mekanisme penanganan relawan kotak kosong.

"Kita akan konsultasi ke Bawaslu tentang kejelasan bagaimana penanganan para relawan kotak kosong, termasuk apakah dibenarkan setiap kegiatan dari relawan kotak kosong atau tidak," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved