Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PBB Enrekang Minta KPU Perjelas Regulasi Soal Kotak Kosong

Ia menjelaskan, payung hukum Pilkada dengan paslon tunggal yang diatur melalui Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
m azis albar/tribunenrekang.com
Sekretaris Partai Bulan Bintang (PBB) Enrekang, Sampe Udin Padanrangi 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Sekretaris Partai Bulan Bintang (PBB) Enrekang, Sampe Udin Padanrangi, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuat regulasi tentang Pasangan calon (Paslon) tunggal dalam Pilkada.

Menurutnya, fenomena baru terhadap adanya Paslon tunggal pada Pilkada serentak 2017 dan 2018 tahun ini mestinya jadi bahan evaluasi yang konfrehenship bagi penyelenggara pemilu khususnya KPU RI.

Melihat data yang ada bahwa sejak Pilkada serentak 2017 hingga tahun ada peningkatan signifikan terhadap adanya paslon tunggal.

"Kita tahu fenomena Paslon tunggal terus meningkat dimana Pilkada 2017 hanya sembilan daerah kini meningkat menjadi 14 daerah di tahun 2018 ini, tapi anehnya tidak ada aturan detail terkait Paslon tunggal," kata Sampe kepada TribunEnrekang.com, Senin (26/2/2018).

Ia menjelaskan, payung hukum Pilkada dengan paslon tunggal yang diatur melalui Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Baca: Jadi Koordinator Laskar Kotak Kosong, Elite Gerindra Enrekang Siap Dipecat

Baca: Mantan Bupati Enrekang Ini Bakal All Out Menangkan Kotak Kosong di Pilkada 2018

Berimplimasi pada adanya pilihan alternatif bagi masyarakat yaitu kolom/Kotak Kosong, pilihan kolom/kotak kosong yang 'bersanding' dengan foto Paslon tunggal.

Yang berarti bahwa posisi ataupun legalitas kotak kosong setara dengan Paslon yang juga menjadi saluran aspirasi politik masyarakat.

"Nah dengan dasar itulah seharusnga KPU RI mengeluarkan regulasi yang mengatur suara konstitusional masyarakat dalam tahapan kampanye dan yang terpenting lagi saat hari pencoblosan melalui saksi di TPS nantinya," tuturnya.

Ia berharap, KPU Pusat harus responsif soal hal tersebut karena tidak menutup kemungkinan fenomena paslon tunggal dengan lahirnya Kotak Kosong akan terus terjadi pada Pilkada mendatang.

Sehingga tentunya kedepan kegaduhan demokrasi yang bisa ditimbulkan oleh adanya kampanye kotak kosong dapat dihindari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved