Wabup Selayar Buka Diskusi Potensi dan Peluang Otonomi Daerah di Laut
Zainuddin, mengatakan bahwa karakteristik dan posisi Selayar sebagai kabupaten kepulauan adalah satu-satunya di Sulawesi Selatan.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Zainuddin membuka diskusi Potensi dan Peluang Otonomi Daerah di Laut yang berlangsung di Bentara Budaya, Jl Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Sub tema diskusi yang digelar Harian Kompas bekerja sama dengan Bank BRI itu 'Saat Bupati Kehilangan Wewenang di Laut'.
Turut hadir Tenaga Ahli Utama kantor Staf Kepresidenan M Riza Damanik, Kepala Subdirektorat Kelautan dan Perikanan Kementerian Dalam Negeri Henry Erafat, Vice President Divisi Bisnis Mikro BRI Bagas Pebru Sadtriadi, serta Kadis Perikanan dan Kelautan Selayar Makkawaru.
Zainuddin, mengatakan bahwa karakteristik dan posisi Selayar sebagai kabupaten kepulauan adalah satu-satunya di Sulawesi Selatan yang terpisah dari daratan Pulau Sulawesi.
Baca: Gadis Bantaeng Ini Wakili Pemkab di Pemilihan Putri Otonomi Daerah
Baca: Makassar Masuk Nomine Penerima Penghargaan Hari Otonomi Daerah
“Selayar manjadi simpul dalam jalur pelayaran nusantara yang menghubungkan kawasan barat Indonesia dan kawasan timur Indonesia,” ujar Zainuddin kepadadalam rilis yang diterima TribunSelayar.com.
"Terkait pelimpahan kewenangan atas pengelolaan laut dari kabupaten/kota ke provinsi, hanya menyisakan kewenangan bagi kabupaten/kota dalam urusan pemberdayaan nelayan kecil," lanjutnya.
Menurutnya pengalihan kewenangan ini memunculkan banyak implikasi. Di antaranya adalah berkurangnya luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga karakteristik kepulauan terasa hilang seiring memudarnya rasa memiliki laut sebagai pemersatu kepulauan yang sebelumnya tumbuh kuat.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, M Riza Damanik menambahkan bahwa ada peluang otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya laut, antara lain penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) yang partisipatif.
"Pengalihan kewenangan ke provinsi dapat memicu kekosongan pengelolaan dan pengawasan area laut. Terlebih kabupaten kota yang memiliki lembaga, personel, dan sistem pengelolaan tak lagi punya payung hukum menjalankan pengawasan," tuturnya.(*)