Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Dilarang, Masih Ada Juga Apotek di Pinrang Pajang Albothyl

Tindakan itu dalam rangka menyikapi surat edaran dari BPOM terkait larangan peredaran obat tersebut.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
hery syahrullah/TribunPinrang.com
Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang melakukan pengawasan peredaran obat jenis Albothyl disejumlah apotek di Kabupaten Pinrang, Kamis (22/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang melakukan pengawasan peredaran obat jenis Albothyl disejumlah apotek yang ada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (22/2/2018).

Tindakan itu dalam rangka menyikapi surat edaran dari BPOM terkait larangan peredaran obat tersebut.

"Makanya kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan," tutur Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, dr Dyah Puspita Dewi kepada TribunPinrang.com.

Baca: Dinkes Bantaeng Edarkan Surat Larangan Penjualan Albothyl di Apotek

Baca: Dinkes Sinja Minta Apotek Tak Jual Albothyl Lagi

Dari hasil pengawasan itu, katanya, masih ada apotek yang memajang obat albothyl. "Tapi kami sudah menegaskan agar obat itu dikembalikan ke distributornya," katanya.

Ia berharap kepada masyarakat Kabupaten Pinrang untuk tidak menggunakan produk Albothyl.

"Selain karena mengandung zat berbahaya, produk tersebut juga telah dinyatakan tak layak konsumsi sehingga izin edarnya dibekukan," tambahnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved