Sudah Dilarang, Masih Ada Juga Apotek di Pinrang Pajang Albothyl
Tindakan itu dalam rangka menyikapi surat edaran dari BPOM terkait larangan peredaran obat tersebut.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang melakukan pengawasan peredaran obat jenis Albothyl disejumlah apotek yang ada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (22/2/2018).
Tindakan itu dalam rangka menyikapi surat edaran dari BPOM terkait larangan peredaran obat tersebut.
"Makanya kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan," tutur Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, dr Dyah Puspita Dewi kepada TribunPinrang.com.
Baca: Dinkes Bantaeng Edarkan Surat Larangan Penjualan Albothyl di Apotek
Baca: Dinkes Sinja Minta Apotek Tak Jual Albothyl Lagi
Dari hasil pengawasan itu, katanya, masih ada apotek yang memajang obat albothyl. "Tapi kami sudah menegaskan agar obat itu dikembalikan ke distributornya," katanya.
Ia berharap kepada masyarakat Kabupaten Pinrang untuk tidak menggunakan produk Albothyl.
"Selain karena mengandung zat berbahaya, produk tersebut juga telah dinyatakan tak layak konsumsi sehingga izin edarnya dibekukan," tambahnya.(*)