Dinkes Bantaeng Edarkan Surat Larangan Penjualan Albothyl di Apotek
Lewat surat Dinkes Bantaeng itu termuat larangan memperjual belikan produk tersebut dan menariknya dari etalase.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng mengeluarkan surat edaran penghentian penjualan obat yang mengandung policresulen kepada seluruh apotek dan toko obat di Bantaeng.
Kadis Kesehatan Bantaeng Andi Ihsan menyebutkan, perintah tersebut untuk melanjutkan edaran dari BPOM tentang produk yang mengandung policresulen.
"Kami sudah dapat surat edaran dari BPOM terkait hal tersebut dan hari ini kami telah surati semua apotek dan toko obat di Bantaeng," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (20/2/2018).
Lewat surat Dinkes Bantaeng itu termuat larangan memperjual belikan produk tersebut dan menariknya dari etalase.
Baca: Mau Bayar Pajak Motor di Bantaeng? Siapkan Uang Rp 30 Ribu Kalau Tak Bawa Ini
Sementara itu, dari edaran BPOM ada empat jenis obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat.
Keempatnya adalah albothyl (PT Pharos Indonesia), Medisio (PT Pharos Indonesia), Prescotide (PT Novel Pharmaceutical Laboratories) dan April (PT Pratapa Nirmala).
"Selain menyurati semua apotek, kami juga akan mengawasi dan menarik langsung kalau saja ada yang masih menjual," tuturnya.(*)