Kejari Pelabuhan Siapkan Dua Jaksa Tangani Perkara Wakil Sekretaris DPD PAN
Andi Rio ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah hendak pesta narkoba bersama dengan seorang perempuan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Cabang Negeri Pelabuhan Makassar menyiapkan dua Jaksa untuk meneliti berkas perkara Wakil Sekretaris DPD PAN Kota Makassar, Andi Rio Dedra Persada Pakki (37).
Andi Rio ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah hendak pesta narkoba bersama dengan seorang perempuan bernama Fitriyani alias Pitto (29) di Kompleks Taman Gosyen Indah, Jl Aroepala, sejak 15 Februari 2018.
"Kami sudah tunjuk dua Jaksa yang akan menangani perkara oknum Politisi PAN ini," kata Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Pelabuhan, Andi Irfan.
Andi Irfan mengaku hingga saat ini baru sebatas menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian.
Sementara berkas perkara perkara tahap pertama masih menunggu penyerahan dari Kepolisian Resor Pelabuhan.