Pilwali Palopo 2018
Panwaslu Palopo Warning Mobil Branding Calon Wali Kota
Anggota Panwaslu Palopo Asbudi mengatakan, atribut yang harus dilepas adalah seluruh gambar dan nama yang masih menempel
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Memasuki masa kampanye calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2018 seluruh alat peraga milik masing-masing calon harus dilepas.
Itu berdasarkan hasil rapat penertiban alat peraga kampanye yang dihadiri oleh Komisioner KPU, Panwaslu, LO masing-masing calon, Satpol PP, Polri dan TNI di Ruang Media Center KPU Palopo, Rabu (14/2/2018).
Anggota Panwaslu Palopo Asbudi mengatakan, atribut yang harus dilepas adalah seluruh gambar dan nama yang masih menempel baik itu dimobil dinas dan mobil umum.
"Semua branding mobil harus dilepas. Mobil dinas, mobil apapun dan semua fasilitas umum harus steril dari gambar dan nama calon," tegas Asbudi.
Sementara itu Ketua KPU Palopo Haedar Djidar mengatakan, atribut yang diizinkan adalah berupa baliho, spanduk, stiker, famplet, umbul-umbul yang disedikan oleh KPU dan masing-masing calon yang telah disepekati sebelumnya.
"Ada spanduk, baliho, umbul-umbul yang telah disediakan oleh KPU dan beberapa persen dari pasangan calon. Hanya itu yang diizinkan," katanya.
Dalam rapat itu juga disepakati apabila masih terdapat apabila masih ditemukan pelanggaran akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.