Begini Nasib Oknum PNS DLHK Bulukumba yang Catut Nama Wabup
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas administrasi, sekitar Rp 10 juta pembayaran retribusi sampah tidak disetor tahun 2017 lalu.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus pencatutan nama Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, oleh oknum PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam menarik retribusi pembayaran sampah, diproses Inspektorat.
Hal tersebut disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Bulukumba, A Akhmad Rizal, saat ditemui di kantornya, Jumat (9/2/2018).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas administrasi, sekitar Rp 10 juta pembayaran retribusi sampah tidak disetor tahun 2017 lalu.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan administrasi di kantor DLHK Bulukumba, namun belum melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut" ujar Andi Akhmad.
Andi Akhmad menambahkan, oknum yang diketahui berinisial JY tersebut, sebelumnya telah melakukan pengembalian uang, namun yang disetornya itu hanya uang sisa tunggakan di tahun 2017.
"Dia pernah menyetor tapi uang sisa tunggakan, bukan uang retribusi ini," tambahnya.
Hingga saat ini, lanjut Andi Akhmad, pihaknya mengaku baru menerima surat untuk penyelidikan dari pihak DLHK, belum mendapatkan surat langsung dari bupati.
Jika terbukti, nantinya JY bakal menerima sanksi kepegawaian dan harus mengembalikan jumlah uang yang tidak disetornya tersebut.
"Kalau terbukti pasti akan kena sanksi kepegawaian, nanti pengembaliannya bisa dicicil perbulan, nominalnya tergantung berapa yang dia tidak setor itu," jelas Akhmad Rizal.
Sebelumnya, Tomy Satria Yulianto menyebutkan, bahwa jika terbukti, oknum tersebut harus mendapat sanksi yang tegas.