Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Rabat Beton Matano Luwu Timur, Tiga Tersangka Masuk Penjara, Satu Tunggu Ini

Proyek rabat beton tahun 2016 tersebut menghabiskan APBD Rp 1,9 milliar dan dikerjakan CV Cakra.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
zoom-inlihat foto Korupsi Rabat Beton Matano Luwu Timur, Tiga Tersangka Masuk Penjara, Satu Tunggu Ini
ivan/tribunlutim.com
Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Polres Luwu Timur sudah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek rabat beton di Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (23/12/2017).

Ketiganya adalah Yoel Bua Rante (34) selalu PPK proyek, konsultan proyek Andi Nur Alam (36) dan Direktur CV Cakra Rahwana, Aswin Bahar (34).

Kapolres Luwu Timur AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengatakan, ketiga orang tersebut ditahan di Rutan Polres Luwu Timur selama 20 hari sejak tanggal 23 Desember 2017 sampai 11 Januari 2018.

"Sehubungan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan beton Dusun Matano, Desa Matano, tahun anggaran 2016," kata perwira dua bunga itu kepada wartawan.

Baca: Ih Jorok, Sampah Berserakan di Jalan Masuk RSUD I Lagaligo Luwu Timur

Tersangka lain bernama Rusman selaku pelaksanana proyek mangkir dari panggilan sehingga penyidik akan melakukan pemanggilan kedua.

Penyidik juga masih menunggu pendapat ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

"Kalau ahli katakan ada perbuatan melawan hukum maka akan ada tersangka baru," ujar Leonardo.

Proyek rabat beton tahun 2016 tersebut menghabiskan APBD Rp 1,9 milliar dan dikerjakan CV Cakra.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah merampungkan hasil audit perhitungan kerugian negara pada proyek tersebut.

Baca: Karena Alasan Ini, Minimarket Masuk RSUD I Lagaligo Luwu Timur

Dari hasil perhitungan ahli dari BPKP ditemukan adanya kerugian senilai Rp 1 miliar lebih.

Audit atas temuan dari ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). 

Selain itu, penyidik Polres Luwu Timur juga sudah memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Luwu Timur, Zainuddin, di ruang penyidikan, 11 September lalu.

Zainuddin diperiksa selama empat jam sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved