Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wajib Tahu! Tidak Registrasi Kartu SIM Setelah 28 Februari, Siap-siap Alami Hal Ini

Hal tersebut disampaikan Ahmad M. Ramli dalam konferensi pers "100 Juta lebih nomor sudah registrasi. Apa Selanjutnya?"

Editor: Sakinah Sudin
SUHENDRI22.BLOGSPOT.COM
Registrasi kartu SIM prabayar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sudahkah Anda registrasi kartu prabayar? Jika belum, ada baiknya Anda segera melakukannya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Ahmad M. Ramli menyatakan, setelah tanggal 28 Februari 2018, bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi akan diberikan masa tenggang selama 60 hari.

Hal tersebut disampaikan Ahmad M. Ramli dalam konferensi pers "100 Juta lebih nomor sudah registrasi. Apa Selanjutnya?" yang digelar di Hotel Le Meridien, Rabu (20/12).

Baca: Jelang Pilgub Sulsel, Panwas Maros Janji Terbuka Beri Informasi ke Warga

Baca: TERPOPULER: Taqy Malik Akhirnya Bicara, Alasan Aliando Tinggalkan STJC, dan Pengasuh Rafathar

Dalam masa tenggang itu, pada 30 hari pertama ketika pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang maka kartu prabayar miliknya tidak dapat melakukan panggilan keluar (outgoing call) dan mengirim SMS (pesan).

Setelah itu 15 hari berikutnya, ketika pengguna tidak melakukan registrasi ulang juga, kartu prabayar miliknya tidak akan bisa menerima telepon (incoming call) dan menerima sms.

Jadi, pada hari ke 45 pengguna hanya bisa menggunakan kartu untuk internet saja namun tidak bisa menggunakannya untuk melakukan komunikasi, baik via telepon ataupun SMS.

Baca: Pohon Asam Tumbang Tutup Jalan, Poros Sidrap-Parepare Lumpuh

Kartu prabayar baru akan benar-benar terblokir atau tidak bisa digunakan ketika sampai hari ke 60 setelah tanggal 28 Februari 2018 pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang. Hal ini berarti kartu akan benar-benar terblokir atau tidak bisa digunakan pada akhir bulan April tahun 2018.

Tahap pemblokiran ini akan dilakukan oleh operator masing-masing. Hal ini dilakukan karena KemenKominfo menghargai uang yang dikeluarkan oleh masyarakat. Oleh karena itu diberikan keringanan ketika masyarakat lupa melakukan registrasi.

Baca: Wow! Xiaomi Redmi 5A Sudah Ada di Indonesia, Harga di Bawah Rp 1 Juta. Ini Spesifikasinya

Baca: Fakta Terbaru! Bek Tengah PSM Ini Nyaris Berseragam Persib Bandung. Bagaimana Bisa?

"Namun meskipun kami memberikan kelonggaran, kami tetap berharap para pengguna kartu prabayar tetap melakukan registrasi sebelum tanggal 28 Februari 2018," sebut Ramli.

Diharapkan dengan adanya masa tenggang ini tidak ada masyarakat yang lupa atau bahkan tidak melakukan registrasi ulang. Karena registrasi ulang kartu prabyar mudah, gratis, dan aman.

Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Tidak Registrasi Kartu SIM Setelah 28 Februari, Apa yang Akan Terjadi?

Baca: Sebanyak Ini Kasus Narkoba Ditangani Polres Pinrang Sepanjang 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved