Cabuli 3 Anak dengan Iming-iming Permen, Kakek 59 Tahun di Selayar Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Selayar membekuk pelaku pencabulan berinisial DG (59)
Penulis: Nurwahidah | Editor: Mahyuddin

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BONTOHARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Selayar membekuk pelaku pencabulan berinisial DG (59)
DG diduga melakukan tindak asusila terhadap tiga anak di bawah umur, yakni NJ (7), AR (7) dan NA (8).
Kapolres Selayar AKBP Syamsu Ridwan menyebutkan, saat ini unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Selayar telah merampungkan berkas perkara atas nama tersangka DG.
"Laporannya sudah masuk tanggal dari 16 Oktober 2017 saat ini tersangka sudah ditahan dari tanggal 18 Oktober sampai 2017," kata Syamsu Ridwan, Rabu (20/12/2017).
Baca: Rencana ke Selayar? Ini Kafe Keren di Kota Benteng
Tersangka DG seorang perjaka tua.
Dia suka berkumpul dengan anak kecil yang berada di sekitar gubuknya, Jl Tien Suharto, Lingkungan Tabang, Kecamatan Bontoharu, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aksi bejat pelaku dilampiaskan kepada korban yang sedang bermain.
Pelaku mengiming-imingi uang Rp 5.000 hingga Rp 7.000 kepada korban dan memberikan permen untuk diajak masuk ke dalam gubuk.
Di gubuk itulah pelaku diduga melakukan aksi bejatnya.
Kejadian tersebut diketahui oleh orangtua empat hari setelah kejadian.
Baca: Pemilik Hewan Ternak Berkeliaran Diganjar Sanksi Ini di Selayar
Saat itu korban NA merasa kesakitan saan buang air kecil.
Setelah ditanya, NA menceritakan perlakuan DG.
Ketiga orangtua korban langsung melapor ke Polres Selayar.
"Tersangka dijerat dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 5 miliar," kata AKBP Syamsu Ridwan.(*)