Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilik Hewan Ternak Berkeliaran Diganjar Sanksi Ini di Selayar

Kedua ekor sapi itu diamankan karena masuk pekarangan rumah warga sekitar.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Mahyuddin
nurwahida/tribunselayar.com
Tim Penertiban Hewan Ternak Dinas Peternakan Selayar menangkap dua ekor sapi yang berkeliaran bebas di samping Kantor Lurah Putabangung, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BONTOHARU - Tim Penertiban Hewan Ternak Dinas Peternakan Selayar menangkap dua ekor sapi yang berkeliaran bebas di samping Kantor Lurah Putabangung, Kecamatan Bontoharu, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua ekor sapi itu diamankan karena masuk pekarangan rumah warga sekitar.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Putabangun, Aipda Hasan, mendapatkan informasi keberadaan sapi itu dan mendatangi pemilik sapi bernama Tiar.

Aipda Hasan mengatakan, setiap sapi yang berkeliaran bebas dikenakan denda berdasarkan Perda nomor 20 tahun 2009, tentang penertiban hewan ternak.

Baca: Periode Januari-Desember, 118 Kasus Kecelakaan di Selayar, Penyebabnya Didominasi Ini

"Denda satu ekor sapi Rp 750 ribu. Denda satu ekor kambing Rp 250 ribu," kata Hasan kepada TribunSelayar.com, Senin (18/12/2017).

" Jika satu ekor sapi masuk rumah tahanan maka dibayar denda Rp 100 ribu per hari dan kambing satu ekor denda Rp 50 ribu per hari," ucapnya menambahkan.

Selama melaksanakan penertiban, tim tersebut sudah menangkap 10 ekor sapi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved