Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banyak Pihak Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT, Mahfud MD Angkat Bicara. Ini Penjelasannya

Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.

Editor: Sakinah Sudin
Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR ) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ramai jadi perbincangan netizen.

Seperti diketahui, ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut. Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.

Baca: Kuenya Ayu Difitnah, Ayu Ting Ting Balas Dendam dan Amuk Haters hingga Jadi Begini

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon.

Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.

"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/12/2017).

Baca: Kabar Duka Datang, Lantunan Azan Video Pemakaman di Instagram Artis Mualaf Bikin Hati Bergetar

Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.

Dalam putusannya, lanjut Mahfud, MK menolak memberikan tafsir sebab hal itu sudah diatur secara jelas dalam KUHP.

"Mengatur untuk membolehkan atau melarang sesuatu itu adalah ranah legislatif, bukan ranah yudikatif. MK menolak memberi tafsir karena sudah diatur jelas di KUHP. Zina tetap dilarang. Di dalam RUU-KUHP yang sekarang hampir diundangkan itu sudah diatur dengan lebih tegas," tuturnya.

Baca: Juarai BWF Superseries Finals 2017, Marcus/Kevin Catat Sejarah Baru. Lihat Sederet Prestasinya

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono.

Menurutnya, harus dipahami bahwa kewenangan MK adalah sebagai negative legislator bukan dalam pemahaman sebagai pembentuk undang-undang atau positive legislator.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags
Mahfud MD
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved