Asisten 1 Pemkot Makassar Dituntut Tiga Tahun Penjara
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (05/12/2017).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo dituntut hukuman berbeda.
Asisten 1 Bidang Hukum Pemerintahan Pemkot Makassar, M Sabri dituntut 3 tahun penjara. Sementara Rusdin dan Jayanti dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (05/12/2017).

Sabri ditetapkan sebagai tersangka karema diduga turut menfasilitasi sewa lahan negara antara PT PP dengan Rusdin dan Jayanti selaku penggarap.
Sementara Jayanti dan Rusdin kapasitasnya sebagai penerima sewa lahan diduga bertindak seolah-olah sebagai pemilik lahan.
Tersangka menyewakan dan menerima sewa dari PT. PP selaku pelaksana pembangunan New Port Makassar. Uang yang diterima sebesar Rp 500 juta selama 1 tahun.
Keduanya mengklaim sebagai memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Padahal diketahui bahwa surat garap yg dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013. Perbuatan Sabri merugikan uang negara Rp 500 Juta. Atas kasus itu Ia terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lihat videonya: