Pilwali Makassar 2018
Jumlah Dukungan DIAmi Penuhi Syarat, Ini Langkah Selanjutnya
Jumlah data yang dimasukkan paslon DIAmi ke Silon beberapa hari lalu sejumlah 214.607 dan tersebar di 15 Kecamatan.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah melaksanakan verifikasi selama tiga hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melaksanakan pleno penetapan jumlah dan sebaran dukungan yang disetor pasangan Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi), di Maxone Hotel, Jl Taman Makam Pahlawan, Jumat (1/12/2017) malam.
KPU Makassar menetapkan jumlah dan sebaran dukungan pasangan DIAmi telah memenuhi syarat dan akan dilanjutkan ke dalam tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dan faktual.
"Setelah melaksanakan verifikasi, KPU memutuskan jumlah dukungan dan sebaran yang disetor paslon telah memenuhi syarat ambang batas untuk masuk ke tahap selanjutnya," kata Komisioner Bidang Teknis dan Data KPU Makassar, Abdullah Mashur.
Ia mengatakan, jumlah data yang dimasukkan paslon DIAmi ke sistem informasi online pencalonan (Silon) beberapa hari lalu sejumlah 214.607 dan tersebar di 15 Kecamatan.
"Setelah KPU melakukan verifikasi, jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir model B1KWK sebanyak 139.461 dan tersebar di 93,3 persen kecamatan, di 15 Kecamatan Kota Makassar," kata Abdullah.
Ia melanjutkan, sementara jumlah fotocopy identitas kependudukan atau keterangan dari Disdukcapil yang menjadi lampiran formulir B1KWMK perseorangan sebanyak 135.060, serta dinyatakan lebih dari jumlah minimal dukungan.
Untuk diketahui, syarat minimal yang dipersyaratkan untuk pendaftaran perseorangan yakni sebanyak 65.354 yang tersebar di minimal delapan kecamatan di Kota Makassar.
Abdullah melanjutkan, setelah dinyatakan lolos verifikasi tahap awal, masih ada dua tahapan verifikasi yang harus dilalui paslon perseorangan.
"Verifikas jumlah dukungan dan sebaran dilaksanakan selama tiga hari sejak disetor. Setelah jumlah memenuhi syarat, selanjutnya verifikasi administrasi selama tujuh hari ke depan," ujarnya.
"Setelah itu, tanggal 9-11 Desember 2018 akan diserahkan ke PPS melalui PPK untuk verifikasi faktual selama dua pekan, yakni tanggal 12 sampai 25 Desember," ucapnya.
Setelah semua proses verifikasi dilalui, KPU akan mulai menerima pendaftaran calon pada tanggal 8-10 Januari 2018. (*)