33 Randis DPRD Bantaeng Dikembalikan ke Pemkab
Pengembalian randis tersebut sesuai PP No 18 Tahun 2017 tentang insentif transportasi yang diberikan kepada para anggota DPRD
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sebanyak 33 Kendaraan Dinas (Randis) anggota DPRD Bantaeng akhirnya dikembalikan ke Pemkab Bantaeng, Selasa (21/11/2017).
Kendaraan tersebut terdiri dari 11 unit Randis roda empat dan 22 unit Randis roda dua.
"Randis anggota DPRD Bantaeng terlebih dahulu diserahkan ke Sekretariat DPRD dan nanti kami yang serahkan ke Pemkab," kata Sewan DPRD Bantaeng, Amiruddin kepada TribunBantaeng.com.
Pengembalian randis tersebut sesuai PP No 18 Tahun 2017 tentang insentif transportasi yang diberikan kepada para anggota DPRD, selain tiga pimpinan yakni Ketua dan dua Wakil Ketua.
"Setelah mengembalikan Randis, maka para anggota dewan akan mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 8 juta perbulan," tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Kabid Anggaran BPKD Bantaeng menyebutkan bahwa perhitungan biaya transportasi perhari anggota dewan tersebut disesuaikan dengan biaya rental mobil pada tiap daerah.
Harga tersebut sesuai patokan kendaraan setingkat eselon dua yakni 2.000 cc yang dikalikan dengan satu bulan.